Bercerai bisa menjadi jalan terbaik untuk kebaikan bersama. Lalu bagaimana dengan hak asuh anak nanti setelah perceraian? Masyarakat yang ingin bercerai dapat melakukan prosesnya secara on line. Perceraian pun dapat dilakukan dengan tanpa menggunakan jasa pengacara atau advokat. Perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar https://www.legalkeluarga.id/